Bicara tentang harga satuan pekerjaan, tak lepas dari yang namanya
analisa RAB dan harga satuan gahan material dan upah tenaga kerja. Ya,
karena hal-hal tersebutlah yang menjadi acuan dalam menentukan
perhitungan harga satuan pekerjaan. Pernah suatu ketika saya berdebat
dengan seorang pelaksana pekerjaan talud yang merasa ngeyel karena
pekerjaannya tidak selesai. Alasannya banyak, karena dana kurang, karena
volume tidak sesuai, dan berbagai alasan lainnya. Padahal perencanaan
awal sudah diukur volume kebutuhan lapangan, dihitung dengan menggunakan
analisa SNI dan juga menggunakan harga riil dilapangan.
Orang itu membandingkan dengan pekerjaan talud lain yang katanya dananya lebih besar sehingga merasa wajar kalau tidak selesai. Padahal, secara perencanaan dan harga yang digunakan sama, otomatis harga satuan pekerjaan sama. Tapi tetap saja orang itu tidak percaya. Berulangkali saya sampaikan alasan secara teknis namun tetap saja dia tidak percaya, entah karena tidak tahu atau memang karena ada sesuatu yang memang tidak benar pada saat pelaksanaan.
Sebenarnya, secara logika sudah bisa diketahui kalau pekerjaan itu bisa dilihat dari banyak faktor: bahan material, perbandingan campuran, jumlah pekerja (HOK). Dengan asumsi jumlah material sama, perbandingan campuran sama, dan jumlah HOK sama, otomatis harga satuan pekerjaannya sama. Tapi, kalau jumlah material sama, perbandingan campuran sama, tapi jumlah HOK atau jumlah hari orang kerja berbeda, otomatis harga satuan pekerjaannya juga berbeda.
Sebagai contoh kasus yang saya ceritakan diatas, ada dua pekerjaan talud dengan volume sama, panjang 100 meter, campuran adukan sama, jumlah tenaga kerja sama, yang satu diselesaikan selama 10 hari, yang satunya selesai selama 15 hari. Dengan melihat lamanya waktu pelaksanaan, otomatis harga satuan pekerjaan berbeda, yang membedakan adalah pada jumlah upah pekerja, karena jumlah harinya selisih yang berakibat pada pembengkakan upah tenaga. Untuk jumlah bahan sama, karena volume dan campuran yang digunakan sama. Sudah jelas diketahui bila penyebab perbedaan harga satuan pada contoh diatas adalah pada selisih upah pekerja.
Rumus sederhana untuk menentukan Harga Satuan Pekerjaan = Jumlah Biaya / Volume yang diperoleh
Contoh: Pekerjaan plesteran dinding menghabiskan biaya Rp 1.000.000, volume yang diperoleh 100 m2. Maka harga satuan/ m2 adalah: Rp 1.000.000/ 100 m2 = Rp 10.000. Jadi, harga satuan/ m2 = Rp 10.000 atau dengan kata lain untuk menyelesaikan 1 m2 plesteran dinding butuh biaya Rp 10.000.
Anda bisa menggunakan rumus sederhana diatas untuk menentukan harga satuan pekerjaan. Dengan kasus yang berbeda, akan diketahui letak selisih harga satuan pekerjaan, bisa karena faktor upah pekerja, harga satuan bahan, atau perbandingan campuran. Semoga bermanfaat.
Sebenarnya, secara logika sudah bisa diketahui kalau pekerjaan itu bisa dilihat dari banyak faktor: bahan material, perbandingan campuran, jumlah pekerja (HOK). Dengan asumsi jumlah material sama, perbandingan campuran sama, dan jumlah HOK sama, otomatis harga satuan pekerjaannya sama. Tapi, kalau jumlah material sama, perbandingan campuran sama, tapi jumlah HOK atau jumlah hari orang kerja berbeda, otomatis harga satuan pekerjaannya juga berbeda.
Sebagai contoh kasus yang saya ceritakan diatas, ada dua pekerjaan talud dengan volume sama, panjang 100 meter, campuran adukan sama, jumlah tenaga kerja sama, yang satu diselesaikan selama 10 hari, yang satunya selesai selama 15 hari. Dengan melihat lamanya waktu pelaksanaan, otomatis harga satuan pekerjaan berbeda, yang membedakan adalah pada jumlah upah pekerja, karena jumlah harinya selisih yang berakibat pada pembengkakan upah tenaga. Untuk jumlah bahan sama, karena volume dan campuran yang digunakan sama. Sudah jelas diketahui bila penyebab perbedaan harga satuan pada contoh diatas adalah pada selisih upah pekerja.
Rumus sederhana untuk menentukan Harga Satuan Pekerjaan = Jumlah Biaya / Volume yang diperoleh
Contoh: Pekerjaan plesteran dinding menghabiskan biaya Rp 1.000.000, volume yang diperoleh 100 m2. Maka harga satuan/ m2 adalah: Rp 1.000.000/ 100 m2 = Rp 10.000. Jadi, harga satuan/ m2 = Rp 10.000 atau dengan kata lain untuk menyelesaikan 1 m2 plesteran dinding butuh biaya Rp 10.000.
Anda bisa menggunakan rumus sederhana diatas untuk menentukan harga satuan pekerjaan. Dengan kasus yang berbeda, akan diketahui letak selisih harga satuan pekerjaan, bisa karena faktor upah pekerja, harga satuan bahan, atau perbandingan campuran. Semoga bermanfaat.